Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Jakarta (beritajatim.com) – Menko Polhukam Mahfud MD meyakini bahwa pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tidak dapat disebut sebagai politisasi hukum. Menurut Mahfud, pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi adalah bagian dari proses hukum yang berlangsung lama.

“Dalam pandangan saya, tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai politisasi hukum. Kami berpegang teguh pada prinsip bahwa hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat tekanan politik,” ungkap Mahfud dalam postingan di media sosialnya, pada Selasa (5/9/2023).

Mahfud juga percaya bahwa pemanggilan Muhaimin oleh KPK adalah permintaan keterangan standar dalam rangka melengkapi informasi terkait perkara yang tengah berproses.

“Cak Imin tidak dihadirkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi pada perkembangan kasus yang sedang berjalan,” tambah Mahfud.

BACA JUGA:
KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

Dia mengingatkan pengalaman pribadinya saat dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh KPK.

“Pada saat itu, pertanyaan yang diajukan hanya berfokus pada hal-hal teknis, seperti apakah Anda pernah bekerja sama dengan Sdr. AM? Tanggal berapa? Bagaimana proses penanganan perkara? Apakah Anda mengetahui tentang penangkapan Pak AM dan sebagainya?,” papar Mahfud.

“Keseluruhan pertanyaan tersebut telah dirinci dan jawabannya telah disiapkan. Saya hanya diminta untuk membaca dan mengoreksi, lalu memberikan tanda tangan. Waktu yang dibutuhkan pun tidak lebih dari 30 menit,” lanjut Mahfud.

Mengacu pada pengalaman tersebut, Mahfud berpendapat bahwa dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta memberikan keterangan serupa untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:
Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

Sebagai informasi, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejak Kamis, 31 Agustus 2023. Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Asep juga mencatat bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini, termasuk di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan.