Mahasiswa Spesialis Fakultas Kedokteran UGM Akan Dapat Imbalan Jasa dari RSUP Sardjito

8 September 2023, 9:25

TEMPO.CO, Jakarta – Kabar gembira bagi mahasiswa spesialis dan subspesialis di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada atau UGM yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito. Pengelola RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada mereka.Kebijakan ini tertuang dalam Komitmen Bersama Nomor HK.03.01/0.X1/19133/2023 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bagi Peserta Didik Spesialisasi yang terbit pada 5 September 2023. Menurut Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, terbitnya komitmen ini berlaku bukan hanya untuk Program Studi Bedah Toraks Kardiak Vaskular dan Prodi Bedah Plastik.“Insya Allah akan segera dibuka di FKKMK UGM-RSUP Dr Sardjito,  tetapi untuk semua prodi yang ada di RSUP Dr Sardjito sebagai RS Pendidikan Utama FK KMK UGM,” kata Eniati, Kamis, 7 September 2023.Ia melanjutkan, perihal ini masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah dan petunjuk teknisnya, sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit yang sudah menerapkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU). Jadi, diimplementasikan setelah adanya turunan regulasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia mengatakan langkah ini sebagai upaya untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bermartabat bagi para mahasiwa Program Pendidikan Dokter Spesialis dengan mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Baca juga: Polusi Udara di Lima Wilayah Jabodetabek Kamis Pagi Sangat Tidak SehatMenunggu aturan turunanIklan

Mengenai imbal jasa layanan atau insentif, Eniarti menyatakan masih membahas masalah teknisnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar imbalan jasa layanan bisa segera diberikan. Ia menjanjikan bila nanti Peraturan Pemerintah sudah terbit, selanjutnya akan disusun petunjuk teknis pengelolaannya. “Tentunya harus sesuai dengan ketentuan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,” katanya.Kendati mendapatkan imbalan jasa pelayanan, Eniarti menekankan FK KMK tetap harus berkomitmen membayarkan biaya pendidikan serta dukungan bersama untuk sarana prasarana yang diperlukan peserta didik kepada RSUP Dr. Sardjito. Komitmen ini, kata dia, sejalan dengan peraturan dan kesepakatan mengenai unit biaya bagi peserta didik.Pilihan Editor: Kebakaran Gunung Bromo Akibat Ulah Manusia, 6 Orang Ditangkap Diduga Buang SuarSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi