Ngawi (beritajatim.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ngawi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus korupsi yang sedang berlangsung di Kabupaten Ngawi. Yakni dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan (Disdik) Ngawi.
Erliana Puspitasari Koordinator Aliansi BEM Ngawi, menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yang juga telah dirilis ke publik melalui siaran pers.
Pertama, pihaknya meminta Kejaksaan untuk lebih mendalami kasus korupsi yang telah menyeret seorang tersangka.
“Kami meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Kami juga mendesak agar tersangka yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Erlina, Kamis (19/9/2024).
Selain itu, Aliansi BEM juga memberikan dukungan moral kepada pihak penegak hukum. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan kami berharap pihak Kejaksaan mampu bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.
Meski demikian, dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa Kejaksaan mengalami tekanan dari kekuatan eksternal dalam menangani kasus ini.
Erliana juga menyoroti bahwa kasus korupsi ini merupakan kasus yang besar bagi Kabupaten Ngawi, dan berharap agar proses hukum terus berjalan dengan lancar.
“Kami melihat bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih terus berlangsung. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan berharap segera ada titik terang mengenai kasus ini,” ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Erlina menjelaskan bahwa Aliansi BEM Ngawi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada.
“Jika bukti-bukti yang ada sudah cukup, tentunya pihak yang berwenang tahu apa yang harus dilakukan. Namun, kami berharap jika memang ada keterlibatan pihak lain, mereka juga bisa segera diperiksa,” jelasnya.
Audiensi yang berlangsung di kantor Kejaksaan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Ngawi, yang menyambut baik masukan dari para mahasiswa. Erliana menambahkan bahwa dukungan dari mahasiswa ini bertujuan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Erlina.
Aliansi BEM Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sambil tetap memberikan dukungan moral kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menjelaskan bahwa audiensi tersebut diadakan atas inisiatif mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan terbaru kasus korupsi tersebut.
“Kami menyambut baik kedatangan teman-teman mahasiswa yang memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami juga menjawab pertanyaan mereka terkait perkembangan penyelidikan,” ujar Kajari.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan dua hal utama. Pertama, mereka memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kedua, mahasiswa menanyakan jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah memeriksa sekitar 25 hingga 30 saksi dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berkembang, dan kami masih dalam tahap pengembangan kasus. Selain itu, sudah ada ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang kami mintai keterangan terkait aturan hibah yang menjadi bagian penting dalam kasus ini,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, Afif menambahkan bahwa keterlibatan ahli diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan regulasi, terutama terkait aturan-aturan hibah dari Permendagri.
“Kami perlu keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas aturan-aturan hibah, karena aturan tersebut mengacu pada kekuatan ekonomi daerah dan kapasitas keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Afif juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. Dalam proses penanganannya, pihak kejaksaan memastikan akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa adanya pengaruh dari kekuatan eksternal. [fiq/beq]
