Magetan Krisis Camat! 7 Kecamatan Tanpa Pemimpin, Ini Penjelasan Pemkab

Magetan Krisis Camat! 7 Kecamatan Tanpa Pemimpin, Ini Penjelasan Pemkab

Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh jabatan camat di Kabupaten Magetan hingga kini masih kosong akibat sejumlah pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Magetan, Setiya Widayaka, menyampaikan bahwa kekosongan ini terjadi di Kecamatan Kartoharjo, Sidorejo, Takeran, Parang, Poncol, Karas, dan Maospati.

“Kemudian, Per 1 Juni 2025 ini Kecamatan Magetan juga tidak ada pejabat camat definitif. Akan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan tugas camat meski ada kewenangan yang terbatas,” kata Setiya.

Ia menambahkan, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi di tingkat kecamatan. Sejumlah jabatan lain di organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Magetan juga mengalami hal serupa.

“Untuk camat atau eselon III yang lain tidak perlu dilakukan asesmen untuk jabatan ya. Sehingga bisa langsung dilakukan penunjukan dan kemudian dilantik,” kata Setiya.

Meskipun demikian, proses pelantikan camat masih harus menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Tentu masih menunggu pelantikan. Kemudian, nanti jika memang mendesak karena dinilai urgent dalam menjalankan pemerintahan, maka harus meminta izin Kemendagri untuk melakukan pelantikan,” terangnya.

Menurut Setiya, saat ini telah ditunjuk Pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan camat. Para Plt tersebut merupakan pegawai negeri sipil dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. “Untuk pelantikan pejabat definitif masih belum jelas waktunya karena menunggu keputusan dari Bupati-Wabup terpilih yang saat ini juga menunggu pelantikan,” pungkasnya. [fiq/kun]