Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan meluncurkan program magang untuk lulusan baru alias fresh graduate perguruan tinggi. Pemerintah juga telah menentukan timeline alias lini masa tahap pertama program magang fresh graduate itu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan program magang akan berlangsung maksimal enam bulan, dimulai pada 15 Oktober 2025 dan berakhir pada Maret 2026. Nantinya, pendaftaran bisa dilakukan melalui platform Ayo Magang di laman SIAPkerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id/).
Dia menjelaskan lini masa program magang fresh graduate terdiri dari dua tahapan. Pertama pada 1—7 Oktober 2025, perusahaan yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan terdaftar di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) mengunggah kebutuhan magangnya dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
“[Persyaratannya] bahwa perusahaan harus menyiapkan mentornya, perusahaan kemudian harus spesifik nanti bagaimana yang ditawarkan itu adalah memang memberikan kesempatan untuk kemudian mengembangkan kompetensi, dan ada sertifikat magang sesudah dilaksanakan,” ujar Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10/2025).
Kedua, 7—13 Oktober 2025 menjadi kesempatan calon peserta magang untuk melakukan pendaftaran dengan memilih posisi-posisi mana yang tersedia. Yassierli menjelaskan tidak ada persyaratannya karena data di SIAPkerja sudah terintegrasi dengan Kemendiktisaintek.
“Jadi kami sudah punya data satu tahun terakhir lulusan siapa saja, sehingga cukup mencocokkan nanti ketika mereka register akun SIAPkerja,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan kuota untuk tahap pertama sebanyak 20.000 peserta. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kuotanya akan terus ditambah menjadi 100.000 peserta.
Pemerintah, sambung Yassierli, akan berusaha untuk membaginya proporsional peserta magang untuk setiap provinsi berdasarkan jumlah lulusan yang ada di provinsi tersebut.
Sebelumnya, Airlangga sempat menyebutkan bahwa peserta magang bisa mendapatkan uang saku Rp3,3 juta per bulan. Hanya saja ketika dikonfirmasi lagi, Yassierli memastikan bahwa peserta akan mendapatkan gajinya sesuai upah minimum kota/kabupaten di tempat mereka magang.
Sementara dalam Pasal 11 ayat (3) Permenaker No. 8/2025 hanya dijelaskan bahwa besaran uang saku peserta magang itu akan ditentukan oleh menteri. Sementara Pasal 13 menjelaskan bahwa uang saku akan disalurkan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI.
Dalam Permenaker 8/2025 juga ditegaskan peserta magang akan didaftarkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan (kecelakaan kerja & kematian). Perusahaan juga wajib melakukan evaluasi bulanan dan memberi sertifikat setelah selesai, sementara itu peserta wajib melaporkan aktivitas harian melalui SIAPkerja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik program magang bagi lulusan baru perguruan tinggi alias fresh graduate yang akan diluncurkan pemerintah pada 15 Oktober 2025.
