Madiun–Ngawi Jadi Surga Pita Cukai Bekas, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Madiun–Ngawi Jadi Surga Pita Cukai Bekas, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Madiun (beritajatim.com) – Meski Bea Cukai Madiun beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal dengan menyita truk boks bermuatan ribuan batang rokok ilegal, kenyataannya praktik serupa justru semakin marak di lapangan. Di wilayah Madiun dan Ngawi, terutama di Kabupaten Madiun, praktik jual beli pita cukai bekas terang-terangan diperjualbelikan melalui media sosial.

Harga pita cukai bekas bervariasi, mulai Rp800 hingga Rp2.400 per lembar, tergantung merek rokok yang tercantum pada pita cukai tersebut.

“Harganya sesuai postingan, Mas. Kalau pita cukai rokok Gr* cuma Rp1.000, sedangkan pita cukai rokok Pe* Go** Rp2.400,” ujar salah satu pengepul berinisial A saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2025).

Menurut A, pita cukai bekas yang laku di pasaran hanya yang terbit tahun 2025. Pita itu nantinya akan digunakan kembali oleh pabrik rokok yang tercantum di dalamnya.

“Sobek sedikit tidak masalah, asal jangan sampai separo. Di pabrik nanti akan dipres lagi dan dipakai untuk rokok Gr*,” tambahnya.

Selain di Ngawi, transaksi pita cukai bekas juga marak di Kabupaten Madiun. Seorang pengepul asal Kecamatan Saradan mengaku membeli pita cukai rokok Gr* seharga Rp800 per lembar.

“Kalau 55 lembar, harganya Rp800 per lembar,” ujar salah satu pengepul.

Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, belum memberikan tanggapan terkait maraknya praktik jual beli pita cukai bekas tersebut.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar mengenai lemahnya pengawasan aparat terkait. Praktik ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memperkuat peredaran pasar gelap rokok di wilayah Madiun dan Ngawi yang letaknya berdekatan. (rbr/ian)