Tulungagung (beritajatim.com) – Mabuk dan mencabuti bendera merah putih milik warga menjadi pemicu penganiayaan terhadap Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Korban akhirnya tewas di tangan sejumlah pemuda.
Sementara itu, tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka berinisial SE (21) MRA (21) dan BS (19) warga desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP M Nur menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (11/8/2024) dini hari. Kronologi kejadian berawal ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat onar di sekitar kampungnya dengan mencabuti bendera merah putih milik warga.
Aksi ini membuat geram warga sekitar, yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban.
“Awalnya korban mabok miras, membuat resah warga dengan cara mencabuti bendera merah putih atau umbul-umbul. Atas perbuatan itu warga yang risih akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung. Namun, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia,” paparnya.
Guna memastikan penyebab kematian korban, petugas melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Melihat dari tubuh korban, terindikasi adanya bekas kekerasan.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban. Untuk ketiga pelaku mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.
“Yang kita amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu,” pungkasnya. [nm/suf]
