Mabes Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Judi Bola Internasional

13 December 2023, 20:20

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri menetapkan empat tersangka dan menahan penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, server diduga berasal dari Filipina dengan pengikut sekitar 43 ribu orang yang tersebar di Indonesia dan negara lainnya.“Kami juga melakukan kerjasama dengan rekan-rekan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan pelacakan perihal dengan perputaran uang yang ada,” kata dia di Rupatama Mabes Polri, Rabu, 13 Desember 2023.Di kesempatan yang sama, Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan SBOTOP adalah situs judi online berskala internasional yang menyediakan berbagai permainan judi termasuk sepakbola dengan member 43.000 yang tersebar di sejumlah negara.Perihal modus operandi para pelaku, yakni dengan menyediakan dua situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. beserta rekening bank dan payment gateway guna mengumpulkan dana deposit dari hasil praktik perjudian yang selama satu tahun ini mencapai Rp 481 miliar.“Situs SBOTOP ini diduga menyeponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman,” kata dia.Dalam pemeriksaan perkara SBOTOP, Asep mengaku telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan 2 ahli saksi ITE, serta 2 ahli saksi pidana dan 1 ahli transaksi keuangan dari PPATK. Polri juga telah menangkap 4 orang tersangka.Iklan

“Kemudian kami masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yaitu satu WNI inisial CT, dan dua orang warga negara RRT yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP,” ujarnya.Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut institusinya menangani perkara judi online sepanjang 2023 sebanyak 77 kasus. “Jadi, sepanjang tahun 2023 ada 77 kasus dengan 130 tersangka,” ujarnya saat ditemui di kantor Humas Polri, Selasa 2 Oktober 2023.Ramadhan mengatakan, awal mula kasus judi online terungkap karena adanya kegiatan patroli siber Polri. “Bukan hanya judi online, tapi juga penipuan online, pinjaman online (pinjol), termasuk prostitusi online,” ujarnya.Pilihan Editor: Satgas Antimafia Bola Mulai Bekerja, Wapres Ma’ruf Amin Minta Jangan Ada Toleransi dalam Penanganan Kasus

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi