MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Kemenhan Kasus Satelit, Vonis 12 Tahun

15 March 2024, 15:53

Jakarta, CNN IndonesiaMahkamah Agung menolak kasasi Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Agustus 2012-September 2016 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dkk dalam kasus korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tahun 2012-2021.
Agus tetap divonis dengan pidana 12 tahun penjara.
“Amar putusan: TOLAK,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 909 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh hakim ketua majelis Suharto dengan hakim anggota I Agustinus Purnomo Hadi dan hakim anggota II Yanto. Panitera Pengganti R. Heru Wibowo Sukaten. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Vonis tersebut memperkuat putusan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Oktober 2023. Agus divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp153.094.059.540,68 (Rp153 miliar) subsider enam tahun penjara.
Pidana penjara pengganti pada pidana tambahan pembayaran uang pengganti lebih lama dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu tiga tahun penjara.

Agus melakukan tindak pidana tersebut tidak seorang diri. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar.
Di pengadilan banding, Arifin dan Surya divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayang uang pengganti sebesar Rp100 miliar subsider enam tahun penjara.
Kasus ini juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden. Di pengadilan tingkat pertama, Thomas divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sejumlah Rp100 miliar subsider tiga tahun penjara. (ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi