MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

29 August 2023, 18:32

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.
“Kabul permohonan keberatan HUM [Hak Uji Materi],” demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Selasa (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA belum mengunggah putusan lengkap dalam situsnya sehingga belum diketahui alasan mengabulkan permohonan tersebut.
Nomor perkara: 24 P/HUM/2023 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Perludem mengajukan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. Perludem menilai PKPU tersebut mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.
Pasal itu berbunyi:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. Lima puluh atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Sebelumnya, Peneliti Perludem mengatakan pihaknya bersama koalisi peduli keterwakilan perempuan mengajukan uji materi aturan Peraturan KPU 10/2023. Mereka menilai KPU telah keliru dalam menyusun norma minimal 30 persen perempuan di Pileg 2024.
“Koalisi peduli keterwakilan perempuan resmi mengajukan judicial review Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang utamanya terkait dengan kekeliruan KPU dalam menyusun norma Peraturan KPU terkait dengan minimal 30 persen perempuan harus disertakan di setiap daerah pemilihan dari pencalonan anggota legislatif,” ujar Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil beberapa waktu lalu. (ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi