MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

16 March 2024, 12:53

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung atau MA mengaktifkan kembali hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan usai diberhentikan karena terjerat kasus penggunaan narkoba.Pengaktifan kembali hakim Danu Arman sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.Menurut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan KY dan MA terkait permasalahan etik. Pada sidang tersebut, ia dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim, tetapi tidak diberhentikan dari status PNS.Iklan

Mukti  memberikan klarifikasi mengenai status PNS mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus narkoba. Dikutip dari laman Antara, menjelaskan bahwa Danu Arman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman. “Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” katanya. Kasus Narkoba Danu ArmanKasus narkoba yang dilakukan Danu Arman bersama Yudi Rozadinata dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten berinisial RAS terungkap pada 17 Mei 2022 lalu. Saat itu, RAS tiba dengan sepeda motor ke tempat jasa titipan berjarak sekitar satu kilometer dari tempatnya bekerja yang masih mengenakan seragam panitera kemeja hijau tua. Lalu, ia bergegas masuk ke salah satu outlet jasa titipan untuk mengambil barang berupa sabu yang akan digunakan juga oleh Danu dan Yudi. Kendati begitu, RAS dicokok 10 petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten usai menginjakan kaki di tempat ekspedisi barang. Meskipun sempat mengelak barang itu bukan miliknya, tetapi nyali RAS turun ketika dibawa petugas ke kantornya PN Rangkasbitung. Tim BNNP pun menggeledah barang kiriman dari seorang pria bernama DW asal Medan. Paket sabu tersebut ditujukan kepada RAS dengan alamat PN Rangkasbitung. Sabu kiriman tersebut memiliki berat mencapai 20,634 gram yang dikemas dalam plastik bening berklip dan dibungkus kertas serta plastik, layaknya barang kiriman biasa. Selain itu, ruangan kerja dua hakim, yaitu Yudi dan Danu juga digeledah. Petugas BNNP Banten pun menemukan bong atau alat isap, dan pipet dalam laci meja kerja Yudi. Selain itu, dalam tas Danu ditemukan juga dua alat isap sabu beserta pipet dan dua korek gas. Setelah penggeledahan tersebut, mereka ditahan di tahanan BNNP Banten di Serang. Diketahui, Yudi sudah lebih dari satu tahun mengonsumsi sabu, sedangkan Danu dan RAS mengonsumsi selama satu tahun. Yudi menjadi RAS sebagai kurir untuk mengambil sabu tersebut. Mereka mengisap sabu pada jam istirahat kerja yang juga pernah dilakukan di rumah Yudi. Terkait pelanggaran tindak pidana tersebut, PN Rangkasbitung tidak memberikan bantuan hukum kepada Yudi, Danu, dan RAS.Menurut laman Antara, dari kasus tersebut, MKH memecat Danu secara tidak hormat karena memakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung. MKH menyatakan Danu telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Profil Danu ArmanDanu Arman lahir di Sumbawa Besar, NTB dan beralamat KTP di Bantul, Yogyakarta. Sebelum bekerja di PN Rangkasbitung sejak 2022, ia pernah bertugas di PN Gianyar, Bali. Ia juga pernah menyandang hakim non palu di Pengadilan Tinggi Aceh dan dimutasi ke PN Bangka Belitung.Menurut pt-yogyakarta.go.id, Danu yang diaktifkan lagi menjadi hakim oleh Mahkamah Agung memegang jabatan terakhir sebagai Analis Perkara Peradilan dengan pangkat atau golongan terakhir Penata Tingkat I/III/d. Ia juga menempuh pendidikan terakhir dalam Magister Hukum. RACHEL FARAHDIBA R  | AYU CIPTAPilihan Editor: Cerita Penemuan Bong dan Alat Hisap Sabu di Laci Meja Hakim PN Rangkasbitung