Lukai Tetangga dengan Sajam, Pria di Bangkalan Terancam Dibui 9 Tahun

Lukai Tetangga dengan Sajam, Pria di Bangkalan Terancam Dibui 9 Tahun

Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang pria inisial A (35) sebagai tersangka penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya berinisial M (54) di Desa Nyormanis, Kecamatan Blega, Bangkalan, pada Jumat (6/9/2024) malam.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo melalui Kanit Pidum Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly mengatakan, kejadian bermula saat korban cekcok dengan pelaku pada siang hari. Keduanya lantas bertemu di hajatan tetangganya, di tempat itu pelaku lalu menegur korban.

“Saat ditegur pelaku, korban lalu mengeluarkan celurit dan membuat pelaku marah hingga mengeluarkan celurit dan membacok korban,” terangnya, Selasa (10/9/2024).

Tak hanya itu, Herly menduga pelaku tak beraksi seorang diri. Diduga terdapat pelaku lain yang turut membantu pelaku melukai korban. “Diduga ada pelaku lain dan segera kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku inisial A terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya antara korban dan pelaku sedang melakukan kerja bakti di sekitar rumahnya. Pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban dan sempat terjadi cekcok namun mereda karena dilerai oleh warga. Setelah menjelang malam, pelaku dan korban bertemu kembali di salah satu hajatan warga setempat. Saat itulah, pelaku mengajak korban keluar dari kerumunan warga.

Pelaku lalu membacok korban hingga mengalami luka di bagian betis dan paha kanan serta di perutnya. Aksi itu itu sontak membuat warga berhamburan dan melerai keduanya. Melihat korban penuh luka, warga lalu berusaha menolong dan melaporkan kejadian itu ke polisi.[sar/kun]