Lucy Kurniasari Sebut Komisi IX Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Kesehatan dan Ciptaker

20 January 2023, 9:57

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari mengaku komisinya tidak pernah dlibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan maupun RUU Cipta Kerja. Adapun Komisi IX merupakan komisi teknis yang ruang lingkup tugasnya soal kesehatan dan ketenagakerjaan.Lucy menjelaskan, RUU Kesehatan hanya dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Pun dengan RUU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu.“Apa yang dilakukan Baleg itu persis sama seperti pembahasan RUU Cipta Kerja. Komisi IX DPR RI tidak dilibatkan sama sekali. Komisi IX baru tahu ada RUU Cipta Kerja setelah ada undangan paripurna untuk mengesahkannya,” kata Lucy dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.Dia menjelaskan, RUU Ciptaker saat itu dipaksakan untuk disahkan. Akibatnya, kata dia, UU Ciptaker langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi usai diketok di paripurna. MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.Lucy mengatakan kejadian serupa terjadi pada RUU Kesehatan. Menurut dia, Komisi IX tidak tahu-menahu ihwal kajian kelayakan, pembuatan draf RUU, hingga pembahasan RUU di Baleg.“Karena itu, Komisi IX tidak bertanggung jawab keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan. Hal ini perlu diketahui rakyat, agar nantinya Komisi IX DPR RI tidak persalahkan,” kata dia.Apalagi, kata dia, RUU Kesehatan dinilai tidak melibatkan pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, dia mengatakan meruaknya penolakan terhadap RUU Kesehatan oleh sejumlah organisasi profesi wajar dilakukan.Lucy mengatakan Komisi IX mestinya juga menolak RUU Kesehatan. “Komisi IX harus menyatakan tidak bertanggung jawab keberadaan RUU tersebut,” ujarnya.Menyitir laporan dari Majalah Tempo bertajuk Angin Ribut Sapu Jagat Edisi 15 Januari 2023, RUU Kesehatan disinyalir sebagai titipan pemerintah ke DPR. Sejumlah pengurus organisasi profesi menolak omnibus law kesehatan ini.Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai regulasi itu berpotensi menimbulkan banyak masalah di sektor kesehatan. Dia mengatakan RUU Kesehatan bakal memangkas peran organisasinya. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan bakal punya peran dan kewenangan yang lebih besar.Sementara itu, Menkes Budi Gunadi menilai penolakan terhadap RUU Kesehatan sangat wajar. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan akses serta kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.Baca: RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi