LPSK Minta Hakim Lacak Harta Keluarga Mario Dandy untuk Buktikan Tak Bisa Bayar Restitusi

8 August 2023, 6:48

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap majelis hakim proaktif soal restitusi terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.”Bisa saja seorang terdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban,” kata Hasto ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023 dikutip dari Antara.Hasto mengatakan, LPSK berusaha memberi penilaian yang maksimal dalam mencatat restitusi yang diajukan kepada Mario Dandy. LPSK telah memasukkan kerugian yang secara fakta diderita korban, David Ozora.LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban yang bisa dibuktikan. “Karena kalau tidak bisa dibuktikan, kami sulit untuk mengajukan ini (restitusi),” katanya.Ia mengatakan, putusan tentang restitusi Mario Dandy sepenuhnya berada di tangan hakim. Karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memikirkan kepentingan korban.”Sepenuhnya itu di tangan hakim. Hakim, kami harap, kalau bisa, ya, memutuskan sesuatu yang progresif untuk kepentingan korban ini,” kata dia.Hasto mengatakan Mario Dandy bisa dijatuhi pidana pengganti apabila restitusi tidak dibayarkan. Namun, ia menilai pidana pengganti tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kerugian korban.”Ya, itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider, tapi hukuman subsider, kan, kalau menurut undang-undang sangat ringan,” kata Hasto.Iklan

Mengingat hal tersebut, Hasto berharap majelis hakim dapat melacak harta kekayaan dari keluarga Mario Dandy untuk membayarkan restitusi tersebut. “Tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja, tapi harus dibuktikan kalau tidak mampu,” ujarnya.Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023Dalam persidangan itu, Abdanev mengajukan restitusi senilai Rp120 miliar untuk penganiayaan atas David Ozora.Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan semua harta kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora.”Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu,” kata Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.Andreas menuturkan kondisi Mario masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja sehingga belum diketahui tahapan restitusi apabila dikabulkanPilihan Editor: Tak Menyangka Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Perbuatan Sehebat Itu

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi