LPSK Hadir dan Titip Pertanyaan saat Wawancara Bharada E

10 March 2023, 20:40

Jakarta, CNN Indonesia — Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir dan menitipkan pertanyaan saat wawancara dilakukan dengan Richard Eliezer (Bharada E).
Dia bicara demikian menanggapi keputusan LPSK yang berhenti memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer usai diwawancarai Kompas TV.
“Kalau misalnya LPSK tidak setuju, pada waktu taping wawancara, LPSK hadir mendampingi Richard. Kedua, LPSK menitipkan pertanyaan untuk ditanyakan,” kata Rosiana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan perwakilan LPSK yang hadir adalah petugas yang menjaga Bharada E. Namun, ia tidak mau mengungkap apakah pertanyaan titipan sempat ia tanyakan.
Rosiana juga menjelaskan prosedur perizinan telah dijalankan pihaknya untuk mewawancarai Bharada E.
“Narasumber dalam hal ini Richard Eliezer sudah bersedia, pengacara juga mengizinkan. Saya juga udah minta izin ke orang tuanya, orang tuanya mengizinkan. Saya bersurat secara resmi kepada Menkumham tembusan ke Dirjen PAS, LPSK, dan pengacara, jadi semua itu sudah saya lalui,” katanya.
Kemudian, sehari sebelum taping wawancara, ia menyebut bahwa Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy telah berkomunikasi dengan LPSK terkait wawancara itu.
“Dari LPSK mengatakan komunikasi dengan pengacara selama Eliezer setuju gak masalah,” ucapnya.

Berdasarkan hal itu, ketika ada surat dari LPSK yang meminta tayangan wawancara tak disiarkan, ia mengaku tak mengikutinya.
“Intinya semua prosedur perizinan sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya karena bagaimanapun juga karya jurnalistik ini kan narasumber harus mau dulu dan semua izin dari pihak terkait sudah kami mintakan, dan go,” kata dia.
“Jadi ketika LPSK katakan jangan tayang tapi pengacara bilang tayangkan, ya kami dengar pengacara,” imbuh dia.
Sebelumnya LPSK mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer usai wawancara dengan Kompas TV.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial menyebut hal itu juga bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

(yoa/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi