Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan restitusi (ganti rugi) yang diajukan kelurga korban tragedi Kanjuruhan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2024).
Keluarga korban menuntut restitusi atau ganti rugi dengan nilai Rp17, 5 miliar.
Dalam sidang kali ini, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono memberikan keterangan.
Dia mengatakan, meski para terdakwa sudah dijatuhi hukuman, keluarga korban berhak mendapatkan restitusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.
Dijelaskan tenaga ahli bahwa Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti berupa kerugian yang dialami para keluarga korban. Serta perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh para keluarga korban.
“Ya selain permohonan, ada bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK,” ungkap Rianto.
Ia menuturkan, nilai restitusi setiap korban bervariasi. Hal ini tergantung seberapa besar kerugian yang dialami keluarga korban.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Nur Kholis bertanya apakah daftar jumlah keluarga korban yang mengajukan restitusi akan bertambah, mengingat jumlah korban meninggal dan luka-luka lebih dari 140 orang. Rianto menjawab, tak ada penambahan korban.
“Dalam proses ini kami tetap pada jumlah, 73 ini karena memang yang sudah masuk ini,” kata dia.
Setidaknya ada sebanyak 73 orang kelurga korban tragedi Kanjuruhan yang masuk dalam daftar pengajuan restitusi dengan nilai total Rp17,5 miliar.
“Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17 miliar lebih dan itu dibayar kepada para keluarga korban atau korban,” ujarnya.
Rianto menuturkan, 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap bisa memenangkan gugatan. Sehingga, mereka bisa mendapatkan ganti rugi.
“Mereka berharap bisa memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dari para terdakwa,” pungkas dia. [uci/ted]
