Lolos Hukuman Mati, TKI Asal Bangkalan Pulang Kampung

Lolos Hukuman Mati, TKI Asal Bangkalan Pulang Kampung

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Desa Jaddih Laok, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, bisa kembali ke Indonesia setelah mendapat pengampunan dari hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

TKI itu adalah Maryam (54) yang telah bekerja di Arab Saudi selama 30 tahun. Namun, separuh waktunya dihabiskan di dalam penjara usai dituntut majikannya dalam kasus pembunuhan.

Maryam mengaku, dirinya tak pernah membunuh siapapun. Maryam yang kini kesulitan diajak bicara tersebut mengaku saat itu dirinya cekcok dengan majikannya. Kesal dihina majikan lalu menyiram majikannya dengan air panas.

Hal itu memicu majikannya melaporkan Maryam ke polisi setempat. Maryam yang ketakutan lalu berusaha kabur dan dicegah oleh majikannya bahkan Maryam mendapatkan penganiayaan.

“Saya lalu dipenjara tahun 2009. Di penjara Briman selama 7 tahun. Setelah itu saya dipindahkan ke penjara bawah tanah di Dhahban selama 8 tahunan,” terangnya, Rabu (4/12/2024).

Maryam mengaku, selama ia dipenjara kesulitan menghubungi keluarganya. Bahkan, pihak kedutaan Indonesia yang berada di Arab tidak memberitahu pihak keluarga pada tahun 2015, setelah Maryam menjalani hukuman kurang lebih 6 tahun.

“Selama di penjara itu saya tidak bisa makan karena makanannya sangat kotor. Seperti makanan mentah tidak dicuci,” ceritanya.

Diduga akibat tekanan di dalam penjara membuat Maryam mengalami trauma. Apalagi, ia sudah membayangkan hukuman mati yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat. “Saya trauma, keluar rumah saja saya ketakutan,” tambahnya.

Sementara keponakan Maryam, Fadhur Rosi mengaku pihak keluarga di tahun 2015 hanya mendapatkan kabar bahwa Maryam sedang menjalani proses hukuman mati. “Kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan Kemenlu dan KBRI di Arab untuk membahas kasus bibi saya. Setelah ditelusuri, ada celah untuk bisa membebaskan beliau,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pengampunan itu akhirnya diberikan oleh anak majikan Maryam. Namun, harus membayar denda sebanyak Rp1,6 miliar untuk pengampunan tersebut.

“Alhamdulillah anaknya (majikan) mau mengampuni dan kita harus bayar denda Rp1,6 miliar. Kami bersyukur ada donatur dari Arab yang membantu membayar denda itu. Akhirnya bibi kami bisa pulang,” tandasnya. [sar/suf]