Lokataru Sebut Laporan Pidana terhadap Rocky Gerung Merupakan Persekusi

24 October 2023, 15:15

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lokataru Nurkholis Hidayat mengatakan laporan pidana terhadap aktivis Rocky Gerung yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindakan persekusi. Apalagi semua laporan terhadap Rocky, kini naik ke tahap penyidikan.”Artinya mereka sudah memutuskan ada peristiwa pidana meski kita belum mendengar seperti apa status tersangka Rocky Gerung,” kata kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023. Dalam dokumen penyidikan yang diterima Nurkholis, tak hanya muncul nama Rocky. Namun tertulis nama “Rocky dan kawan-kawan”. “Pasal yang ditingkatkan ke penyidikan ini berkaitan dengan keonaran di Pasal 14 dan 15 KUHP,” ujar dia. Menurut Nurkholis, dalam hukum pidana harus dilihat bahwa suatu persekusi terhadap peristiwa pidana itu ada itikad baik. Namun, apa yang ditemukan dalam kasus Rocky, kata dia, terbalik dari unsur itikad baik. “Yang kita lihat orkestra laporan begitu banyak dan terorganisir, sisitematik. Pasalnya semua sama mengarah ke Rocky Gerung,” ujar Nurkholis. Menurut dia ada puluhan laporan menyasar Rocky. Laporan itu bukan sekadar laporan pidana melainkan tindakan persekusi. Upaya membungkam Rocky terjadi di beberapa tempat. Ada persekusi, tutur Nurcholis, yang dilakukan dengan pelarangan terhadap Rocky berbicara di forum ilmiah, demonstrasi, hingga ia dilempar saat menggelar diskusi. “Bahkan di lapangan diikuti dengan tindakan persekusi sebagaimana kita lihat,” kata dia. Iklan

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD merespons kasus Rocky tersebut. Tim Advokasi ini melibatkan Nurkholis, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar; Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur; Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari; serta Harmuddin dari Integrity Law Firm, juga kuasa hukum Rocky. Tim Advokasi mengatakan ada 30 laporan perdata yan dilakukan sekelompok masyarakat, dan tiga laporan pidana terhadap Rocky Gerung. Laporan itu berkaitan ucapan Rocky di berbagai forum  mengandung berita bohong, menimbulkan keonaran, ujaran kebencian, serta penghasutan. “Hal ini tentu merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap hak-hak warga untuk berpendapat dan berekspresi,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.Pilihan Editor: Kapolda Kalimantan Tengah Jadi Sorotan Pasca Kasus Penembakan Warga Seruyan, Ini Profil Irjen Nanang Avianto

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi