Lindungi Pelaku Usaha Kecil, KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL

18 May 2023, 20:20

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penyesuaian tarif tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan upaya KKP dalam melindungi pelaku usaha kecil pengelolaan ruang laut. “Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, melindungi pelaku usaha skala kecil, menurunkan tingkat risiko, mendukung investasi pemenfaatan ruang laut yang menetap serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan dan pembudidaya sehingga pemanfaatan ruang laut nantinya lebih rasional dan adil sesuai karakter kegiatan dan lokasinya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo. Penyesuaian tarif, kata Victor, menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP. Revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dari berbagai kalangan.  Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menuturkan, rencana penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan adalah memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan, sehingga tarif PNBP PKKPRL senilai Rp.18.680.000,-/hektar perlu ditinjau kembali sehingga lebih rasional dan adil baik antar kegiatan maupun antar wilayah.“Besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah. Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan (reklamasi dan nonreklamasi) dan jenis kegiatan (berusaha dan nonberusaha),” ujar Suharyanto.Menurutnya, pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini telah dilaksanakan beberapa kali di beberapa lokasi seperti Bali, Kupang, Balikpapan, Lombok, Makassar dan Manado, Surabaya, dan Jakarta.Sementara itu, Dyah Kusumawati Kasubdit Penerimaan SDA Non Minyak dan Gas Alam Direktorat PNBP SDA dan KND, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan menuturkan, bahwa PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi penerimaan negara. PNBP Ditjen JPRL memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam.“PNBP DJPRL dapat digunakan kembali untuk perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut,” kata Dyah.Selain itu, lanjut dia, harus dapat mendukung program prioritas KKP yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut.Pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Hal itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.(*)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi