Lima Warga Binaan Lapas Mojokerto Bakal Terima Remisi Natal 2025

Lima Warga Binaan Lapas Mojokerto Bakal Terima Remisi Natal 2025

Mojokerto (beritajatim.com) – Peringatan Hari Raya Natal 2025 dimaknai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dengan memberikan Remisi Khusus kepada lima warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan bahwa remisi Natal tahun ini diberikan kepada lima narapidana laki-laki dengan besaran pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga satu bulan. “Tahun ini, lima warga binaan kami nyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).

Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kelima narapidana tersebut masing-masing tersangkut perkara penganiayaan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, serta tindak pidana narkotika.

“Seluruhnya menerima Remisi Khusus I, tanpa adanya penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas. Dari total 20 warga binaan beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Mojokerto, sebanyak 15 orang belum dapat diusulkan menerima remisi. Setiap pengusulan remisi harus sesuai aturan. Kami tidak bisa mengusulkan apabila syaratnya belum terpenuhi,” jelasnya.

Sebanyak 15 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, menjalani pidana subsidair pengganti denda, maupun masih dalam proses remisi susulan. Kalapas juga menyoroti kondisi hunian Lapas Kelas IIB Mojokerto yang hingga kini masih mengalami overkapasitas.

“Dari kapasitas ideal 344 orang, jumlah penghuni per 18 Desember 2025 tercatat mencapai 956 orang. Overkapasitas menjadi tantangan tersendiri, namun kami tetap berkomitmen memberikan pembinaan, pelayanan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil dan humanis,” pungkasnya.

Mayoritas penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto merupakan narapidana kasus pidana khusus. Khususnya narkotika yang jumlahnya mencapai hampir separuh dari total warga binaan. Meski demikian, pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto tetap berupaya memberikan pembinaan serta pelayanan secara maksimal. [tin/but]