Lima DPO Pelaku Pengeroyokan di Gresik, Satu Orang Serahkan Diri ke Polisi

Lima DPO Pelaku Pengeroyokan di Gresik, Satu Orang Serahkan Diri ke Polisi

Gresik (beritajatim.com)- Dari lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan di Kecamatan Dukun, dan Panceng, Kabupaten Gresik. Satu pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Pelaku atas nama Dinar menyerahkan diri ke Polres Gresik didampingi pihak keluarga. Ia
diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap empat korban yang terjadi di dua TKP berbeda.

Kronologi kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (4/1). Aksi anarkis kelompok yang diduga dari perguruan silat yang menyebabkan empat orang. Dari jumlah itu, dua orang mengalami luka robek serius akibat sabetan senjata tajam kemudian mendapat perawatan medis. Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Hasil penyelidikan menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun seluruhnya sempat melarikan diri sehingga polisi menetapkan mereka sebagai DPO pelaku pengeroyokan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, satu DPO menyerahkan diri atas nama Dinar.

“Pelaku yang masih DPO supaya segera menyerahkan diri baik-baik. Saya juga menghimbau tidak ada pihak yang menyembunyikan, atau membantu pelaku. Kami akan melakukan upaya hukum apabila terbukti,” katanya, Minggu (11/1/2026).

Pamen Polri ini menuturkan, empat DPO lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO pelaku pengeroyokan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyatakan pihaknya berterima kasih kepada keluarga atas kerjasamanya menyerahkan salah satu DPO.

“Kita berharap untuk yang lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” ungkapnya.

Kasus pengeroyokan ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku. Satu diantaranya terpaksa diberi tindakan terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.

Usai menjalani pemeriksaan mereka mendekam di penjara, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. dny