Lima Caleg Dapil Kalsel II yang Lolos ke Senayan, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu

5 March 2024, 20:49

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) akan memulai rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada Rabu (6/3/2024). Menjelang pleno tersebut, perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang bakal terpilih sudah terkumpul dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel II.Terdapat lima nama caleg yang bakal terpilih dari Dapil Kalsel II, yang semuanya memperoleh suara cukup signifikan. Caleg pertama dari Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu Endang Agustina yang meraup 278.007 suara. Posisinya dibuntuti politikus Partai Golkar, Hasnuryadi Sulaiman dengan perolehan 167.627 suara.Baca: Sowan ke Prabowo, AHY Ucapkan Selamat Atas Raihan Pangkat Bintang Empat Di posisi ketiga caleg Partai Gerindra Hj Mariana dengan perolehan 134.747 suara. Kemudian ada H Rahmat Trianto dari Partai Nasdem dengan perolehan 127.564 suara. Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1022/Tanah Bumbu tersebut memang tidak bisa dipandang sebelah mata.

 

Hal itu mengingat selama berkarier di TNI AD, banyak sumbangsih Rahmat di masyarakat. Tak pelak jika namanya masih dikenang masyarakat.Baca: Sosok Lima Pangdam Baru, Alumnus Akmil 1991 dan Termuda 1996 Sementara di posisi kelima caleg PAN, Sudian Noor yang mengumpulkan 92.669 suara. Data tersebut berdasarkan jumlah suara dari 6.092 TPS (100 persen) serta rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kecamatan-DPR) dari 55 kecamatan dan rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kabko-DPR) dari lima kabupaten/kota. Sejak Senin (4/3/2024), sudah ada delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel. “Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata anggota KPU Kalsel, Fahmi Failasopa. Kelima daerah tersebut diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada Selasa (5/3/2024). Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS “Kalau yang direkapitulasi di KPU provinsi itu ada empat, pilpres, DPR, DPD, dan DPRD provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD provinsi di pleno provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” ucap Fahmi.

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi