Licin! Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Makan Ponorogo Bermodus Pesan Nasi Bungkus

Licin! Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Makan Ponorogo Bermodus Pesan Nasi Bungkus

Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku aksi pencurian yang menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di sejumlah warung makan pinggir jalan di Ponorogo akhirnya berhasil ditangkap. Perempuan berinisial ERF (40), warga Kabupaten Trenggalek, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di lima warung yang berbeda dalam rentang waktu dua bulan.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, pada Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan beberapa korban pemilik warung yang kehilangan barang berharga dan uang tunai sepanjang September hingga Oktober 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licin dan terstruktur: ia memesan nasi bungkus dalam jumlah yang banyak untuk kemudian memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk melayani pesanan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk melayani pesanan,” kata Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan kunci keberhasilan modus kejahatan ini.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, aksi pertama pelaku terjadi pada 18 September 2025, di warung milik Tumijah di Jalan Ponorogo–Trenggalek, Desa Besuki, Kecamatan Sambit, di mana dua dompet berisi uang tunai senilai Rp450 ribu raib saat korban lengah. Sehari berselang, pada 19 September 2025, warung milik Siti Muflikatin di Kecamatan Mlarak menjadi sasaran berikutnya, dengan kerugian dompet merah muda berisi uang Rp175 ribu dan satu unit ponsel Realme warna hitam.

Aksi ini berlanjut pada 20 September 2025, di warung milik Parti di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, yang mengalami kerugian terbesar. Dari warung Parti, ERF berhasil menggondol tas yang berisi kartu ATM BRI yang, secara fatal, ditempeli kertas bertuliskan PIN, memungkinkan pelaku menarik uang korban di mesin ATM hingga total Rp4,65 juta.

Terakhir, pada 15 Oktober 2025, ERF melancarkan dua aksi sekaligus, menyasar warung milik Ismiati di Desa Besuki dengan kerugian Rp1,15 juta, dan warung Pujiati di Desa Payungan, Kecamatan Sawoo, di mana pelaku membawa kabur tas ungu berisi dompet dan uang tunai Rp900 ribu.

Setelah menerima total lima laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Ciri-ciri pelaku dikumpulkan secara cermat dari keterangan para korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi warung pinggir jalan, yang dipilih pelaku karena dianggap minim pengawasan.

Upaya keras tim membuahkan hasil, dan pada 20 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan ERF di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan, termasuk sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2008, jaket, celana hitam, masker yang selalu dikenakan pelaku untuk menyamarkan wajahnya, serta beberapa kartu ATM dan buku rekening BRI atas nama korban.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ERF mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan serangkaian aksi pencurian ini karena terdesak kebutuhan pribadi dan untuk membayar hutang yang melilitnya.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena yang bersangkutan terlilit utang,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pola berulang, tersangka ERF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [end/beq]