Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Warga Bekasi Dipersilakan Titip Kendaraan di Kantor Polisi

23 December 2023, 8:44

TEMPO.CO, Bekasi – Warga di Kota Bekasi yang akan liburan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024 dapat menitipkan kendaraannya di polsek atau kantor polisi terdekat. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Dani Hamdani mempersilakan warga menitipkan kendaraan sebelum berangkat vakansi. “Kalau memang ada warga yang mau berlibur dan menitipkan kendaraan di kantor kepolisian dipersilakan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.Dani menjelaskan, tidak syarat khusus bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya di kantor polisi. Warga cukup menujukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri kepada petugas. Tak hanya itu, warga juga harus menginformasikan destinasi yang akan didatangi.”Tidak ada syarat, yang penting ada surat-surat ditunjukkan. Kemudian yang penting identitasnya mau liburan ke mana, itu yang akan kami sampaikan kepada mereka untuk menitipkan kendaraan,” ujar Dani.Dia menambahkan sebanyak 1.591 personel gabungan TNI, Polri, dan unsur masyarakat lainnya akan dikerahkan untuk pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024. Polisi juga mendirikan pos pengamanan di 12 kecamatan Kota Bekasi serta sejumlah fasilitas publik. Iklan

Dani menyebut ada sekitar 227 tempat ibadah di Kota Bekasi. Dia mengimbau kepada pengelola gereja untuk meminta sterilisasi kepada pasukan Penjinak Bahan Peledak (Jihandak). “Biasanya mereka akan melakukan pengamanan di saat ibadah gereja,” ujar Dani. Pilihan Editor: Top Metro: Kata Eks Jubir Soal Ordal Anies di TGUPP DKI, Raffi Ahmad Hadiri Debat Cawapres, Gibran Dipanggil Bawaslu

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi