Libatkan Ahli, Kejari Ponorogo Dalami Kerugian Negara Kasus Dana BOS

Libatkan Ahli, Kejari Ponorogo Dalami Kerugian Negara Kasus Dana BOS

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Kasus yang mencakup tahun anggaran 2019-2024 ini masih dalam tahap penyidikan intensif, dengan fokus pada penghitungan kerugian negara.

Kejari Ponorogo saat ini sedang melakukan koordinasi dengan ahli, terkait penghitungan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan besaran kerugian negara akibat kasus ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (17/1/2025).

Selama tahun 2024, sebanyak 22 saksi telah dipanggil dan diperiksa, meliputi pihak sekolah, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pada awal 2025, Kejari kembali memeriksa dua saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, sehingga total saksi yang diperiksa hingga kini mencapai 24 orang.

“Tambahan dua saksi yang diperiksa tahun ini berasal dari pihak sekolah,” tambah Agung.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit bus, 1 mobil Pajero, dan 2 mobil Avanza. Sebagian besar barang bukti, terutama bus, disimpan di gudang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlokasi di Mojokerto.

Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan sejumlah tokoh penting. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, turut dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan Aries dilakukan setelah Kejari melayangkan surat panggilan kedua.

Selain Aries, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan juga telah diperiksa. Mereka adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat pada periode 2020-2022, serta Lena, yang memimpin pada periode 2022-2023. Kejari Ponorogo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan kerugian negara dapat dipulihkan. [end/beq]