Jakarta –
KPK menjelaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raline Shah saat ini masih berproses. LHKPN dari Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini masih menunggu kelengkapan berkas administrasi.
“Untuk saudari Raline Shah yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administrative,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Selain Raline, KPK juga menyebut pelaporan LHKPN Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih belum selesai. Ifan diketahui wajib melaporkan LHKPN setelah menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
“Sedangkan saudara Riefian Fajarsyah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pelaporannya masih draft. KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya.
KPK juga menyampaikan pelaporan LHKPN milik Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. LHKPN milik Yovie saat ini telah terverifikasi dan terpublikasi di situs KPK.
“Saudara Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif juga telah melaporkan LHKPN-nya dan sudah dipublikasikan,” kata Budi.
Yovie juga melaporkan kepemilikan lima mobil. Nilai aset itu mencapai Rp 2.070.000.000 atau Rp 2,07 miliar. Dia juga melaporkan aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing nilainya Rp 1.730.500.000 dan Rp 12.629.134.810.
KPK mengimbau para pejabat untuk bisa segera melakukan pelaporan LHKPN. Hal itu sebagai wujud komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
