Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP)
Muhammadiyah
meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Persiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (
PPN
) 12 persen.
Rekomendasi ini dikeluarkan LHKP PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian mendalam bersama Majelis Hukum dan HAM, Majelis Pemberdayaan Masyarkat PP Muhammadiyah dan para ahli yang membidangi sektor terdampak PPN pada 30 Desember 2024.
Kompas.com
telah mengkonfirmasi rekomendasi tersebut kepada Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Selasa (31/12/2024).
“Pertama, kepada Presiden Republik Indonesia, dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu atau peraturan lainnnya untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak
PPN 12 persen
, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis rekomendasi dari LHKP PP Muhammadiyah.
Rekomendasi kedua, meminta DPR-RI melakukan upaya serius mereformasi perpajakan dengan Undang-Undang Perpajakan yang mencerminkan keadilan sosial, progresif dan mengedepankan keberlanjutan ekonomi.
LHKP PP Muhammadiyah juga menyebut, harus ada kepastian perpajakan yang berpihak pada rakyat banyak, bukan sekadar memenuhi target fiskal jangka pendek atau mengakomodasi kepentingan tertentu.
“Pencegahan penindakan korupsi serta upaya konnstitusional untuk perampasan aset tindak pidana korupsi juga memiliki kontribusi besar dibandingkan dengan mengejar pajak dari masyarakat menengah ke bawah,” tulis LHKP PP Muhammadiyah.
Rekomendasi ketiga, meminta masyarakat dan pelaku usaha berperan aktif mendukung reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan adil.
Pelaku usaha diharapkan patuh pajak dan memberikan masukan yang baik terhadap kebijakan perpajakan agar tercipta sistem yang adil bagi semua pihak.
“Sehingga dapat menopang agenda mendesak bangsa yaitu menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk semua,” tulis LHKP PP Muhammadiyah.
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung 1 Januari 2025.
Sore ini, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menggelar rapat internal untuk membahas mengenai rencana penerapan kebijakan ini.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan kenaikan PPH ini, kata Sri, bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Mengutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Kata Menteri Sri, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.
“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.