Madiun (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun terus mempercepat proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji tahun 2026 melalui program jemput bola Easy Passport. Program ini dilaksanakan langsung di kantor Kementerian Agama di tiga wilayah kerja, yakni Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Aditya Yusuf, mengatakan layanan Easy Passport menjadi strategi efektif untuk mempercepat penerbitan dokumen perjalanan bagi jemaah tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
“Untuk Kabupaten Ngawi sudah terlayani sebanyak 242 jemaah, sedangkan di Magetan ada 263 jemaah. Angka di Magetan ini kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada satu hari pelayanan lagi. Untuk Kota Madiun sebanyak 88 jemaah,” jelasnya, Senin (20/10/2025).
Menurut Aditya, pelayanan paspor bagi jemaah haji sudah berlangsung sejak September dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025. “Kami menargetkan seluruh proses penerbitan paspor calon jemaah haji 2026 dapat rampung bulan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Madiun akan menjadi lokasi berikutnya untuk pelaksanaan Easy Passport. “Untuk Kabupaten Madiun belum bisa kami sampaikan jumlahnya karena pelayanan baru akan dimulai minggu ini atau paling lambat minggu depan,” katanya.
Aditya menjelaskan, jumlah pemohon paspor calon jemaah haji setiap tahun bisa berubah karena adanya calon cadangan yang baru mendapat kepastian keberangkatan. “Semua wilayah bisa bertambah, karena ada jemaah cadangan yang belum tentu berangkat, namun tetap kita layani proses paspornya,” ungkapnya.
Untuk permohonan paspor baru, calon jemaah cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup melampirkan KTP dan paspor lama yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009.
Dalam pelaksanaan Easy Passport, Aditya mengakui kendala yang kerap muncul adalah perbedaan data identitas calon jemaah. “Sebagian besar jemaah sudah sepuh, jadi sering ditemukan perbedaan data antara KTP, KK, dan buku nikah. Biasanya di buku nikah hanya tercantum umur tanpa tanggal lahir lengkap,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memastikan layanan berjalan lancar. “Kalau ada perbedaan tahun lahir, kami sarankan untuk membuat akta kelahiran baru agar datanya sesuai dan paspor bisa diterbitkan,” pungkas Aditya. [rbr/beq]
