Bojonegoro (beritajatim.com) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Pemanggilan juga dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pemanggilan kepada 10 kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro itu untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga untuk melengkapi sejumlah dokumen penyidikan yang belum lengkap.
Jaksa kelahiran Surabaya ini juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.
Jika sebaliknya, pihaknya menegaskan, tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” ujar Reza, Selasa (3/9/2024).
Reza mengungkap, dalam pemeriksaan saksi hari ini tidak ada penetapan tersangka baru. Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar itu.
“Belum ada penetapan tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berjalan,” katanya.
Dari proses penyidikan tersebut, Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp4.058 miliar yang diperoleh dari pengembalian cashback yang diterima kepala desa di 386 desa yang menerima pengadaan mobil siaga desa. “Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkas Reza. [lus/beq]
