Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Hampir setahun menyandang status DPO, dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini pun mengirimkan sinyal perdamaian dengan pelapor.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Yudi Utomo, Pebrison Andries, SH dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada beritajatim.com.

“Menanggapi pemberitaan terkini mengenai masalah hukum yang melibatkan Prof. Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan klarifikasi bahwa kami sedang berkomitmen untuk mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak terkait, baik dengan Ensterna maupun dengan Bapak Sigit Subagyo, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Pabrison Andreas, Selasa (15/10/2024).

Terkait status keberadaan Yudi yang sampai saat ini masih DPO, Pabrison Andreas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait status DPO dan kemungkinan red notice.

“Menyembunyikan Yudi Utomo dalam konteks DPO dapat dianggap sebagai obstruction of justice, dan kami tidak pernah berusaha untuk menghalangi proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait adanya upaya mengembalikan kerugian yang dialami pelapor, Pabrison Andreas meminta agar dilakukan audit ulang terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh Ensterna agar hasilnya lebih adil dan berimbang.

“Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi klien kami, karena kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” sambungnya.

Sementara Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa upaya perdamaian yang dikatakan pengacara Yudi Utomo tidak serius. Hal itu, kata Johanes Dipa, hanya upaya mengulur waktu saja dan ada kesengajaan untuk tidak taat hukum yang mana seharusnya Yudi Utomo koperatif dan segera menyerahkan diri.

“Kami tegaskan agar jangan mempermainkan hukum, jangan coba-coba menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan, hal tersebut dapat dianggap sebagai obstruction of justice,” ujar Johanes Dipa.

Terkait adanya permintaan audit ulang dari pihak Tersangka, Johanes Dipa mengatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya berdasarkan pada data-data yang audited. Bahkan sudah ada pengakuan tersangka menggunakan uang perusahaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

“Tidak benar ada upaya penyelesaian, yang benar kami menganggap hanya upaya-upaya yang tidak serius dan berusaha mengolor-olor waktu,” tegas Johanes Dipa.

Sebelumnya, Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

“Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

“Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

“Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian dilingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

“Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk di dalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

Tunjangan dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentif berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentif berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan.

Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

“Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/beq]