Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo yang disorot karena merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Provinsi Jatim masa bakti 2020-2025, bersedia mengundurkan diri.

“Kalau aturannya memang seperti itu, saya secara legowo bersedia mundur dari PMI Jatim, sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Saya akan menyampaikan kepada Ketua PMI Jatim, Pak Imam Utomo,” kata Rasiyo yang menghubungi beritajatim.com, Selasa (14/1/2025) sore.

Koordinator Parliament Watch Jatim, Umar Sholahuddin mengapresiasi sikap tersebut.

“Menurut saya, jika aturannya jelas dan tegas seperti itu, tidak ada alasan apapun bagi Pak Rasiyo untuk untuk tidak melepas jabatan di PMI. Lebih baik Pak Rasiyo memang legowo dan taat aturan dengan mengundurkan diri. Ini juga untuk kebaikan yang bersangkutan dan institusi PMI, serta nama baik DPRD Jatim. Ini karena jika Pak Rasiyo dengan jabatannya mendapatkan insentif dari PMI, yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD, akan menimbulkan double account en income,” tukas Umar yang juga Wakil Dekan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Diberitakan sebelumnya, Rasiyo menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan sejak 2020. Sedangkan, Rasiyo dilantik sebagai anggota DPRD Jatim sejak 31 Agustus 2024. Sebelum menjadi anggota dewan, Rasiyo pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Sekdaprov Jatim era Gubernur Soekarwo.

Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Pasal 350 ayat (1) huruf c memuat larangan bagi anggota dewan untuk merangkap jabatan.

Bunyinya, (1). Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan:

a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

b. Hakim pada badan peradilan atau;

c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

PMI Jatim merupakan badan yang bersumber dari APBD Jatim. (tok/ted)