Legislator Malang Usul Satlinmas Diberi Peran Awasi Anak di Media Sosial

Legislator Malang Usul Satlinmas Diberi Peran Awasi Anak di Media Sosial

Malang (beritajatim.com) – Dalam era digitalisasi yang terus berkembang tanpa sekat, kekhawatiran terhadap dampak buruk media sosial semakin meningkat. Banyak pihak merasa perlu segera mengambil langkah antisipatif agar media sosial tidak menjadi ancaman, khususnya bagi generasi muda.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malang, Fakih Pilihan, menggagas peran baru bagi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda depan dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Fakih, legislator muda yang juga menjabat sebagai Ketua Santri Embongan, menilai bahwa media sosial telah menggerus peran orang tua dalam membentuk karakter dan membimbing anak. Menurut data yang ia terima, hampir 70 persen kasus kekerasan dan perundungan pada anak usia dini disebabkan oleh dampak negatif dari media sosial.

“Oleh sebab itu saya meminta untuk Linmas juga ikut serta mengawasi anak-anak. Karena bangsa ini sudah terjajah oleh budaya luar yang masuk dari sosmed,” ujar Fakih Pilihan, Minggu (25/5/2025).

Ia menyoroti lemahnya filterisasi penggunaan ponsel pintar di lingkungan keluarga, yang berdampak pada meningkatnya kasus anak-anak meniru adegan berbahaya atau konten dewasa yang mereka akses secara bebas di media sosial.

Dalam pandangannya, Satlinmas bisa diberdayakan untuk membantu melakukan pengawasan di tingkat desa atau kelurahan, sekaligus menjadi mitra edukasi digital bagi masyarakat.

Fakih juga mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan pelatihan dan insentif bagi anggota Satlinmas agar lebih siap menghadapi tantangan zaman digital. Ia mencatat bahwa rata-rata anggota Satlinmas saat ini sudah berusia kepala lima, dan minim regenerasi dari kalangan muda.

“Rata-rata anggota Linmas sudah berumur, kepala lima. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Linmas jangan kalah saing dengan Ormas. Karena Linmas termasuk ujung tombak keamanan lingkungan di negara ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan dan peran anggota Satlinmas telah diatur dan dijamin dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

“Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri, red) yang mengatur Linmas, seperti Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas,” pungkas Fakih.

Usulan ini menjadi langkah awal diskursus baru mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan zaman, sekaligus membuka peluang bagi Satlinmas untuk mengambil peran yang lebih strategis dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat di era digital. [yog/suf]