Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (LBH PESSANDRA) melaporkan akun palsu di media sosial yang menggunakan nama Kiai Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan. Akun tersebut diketahui menawarkan jasa penggandaan uang, yang meresahkan masyarakat serta para santri dan alumni pesantren.
Koordinator Bidang Hukum Pessandra, Ahmad Umar Buwang, mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena akun bernama “Kyai Abdul Ghofur” di Facebook telah menimbulkan keresahan.
“Sejak akun palsu itu mengudara, semua jaringan alumni yang tergabung dalam Pessandra resah. Mereka yakin itu akun palsu karena selama ini Abah Kiai Ghofur tidak pernah pegang handphone, apalagi bermain media sosial,” ujar Buwang, Sabtu (1/3/2025).
Akun tersebut diketahui mengunggah video berdurasi 1 menit 13 detik pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan tulisan:
“Assalamualaikum untuk saudara saudari yang mau konsultasi masalah keuangan, keluarga, dan jabatan bisa hubungi saya.”
Dalam video itu, terlihat seseorang menata uang di teller bank. Selain itu, akun juga mengunggah berita dari Liputan 6 SCTV dengan narasi yang mengklaim ada seorang kiai yang bisa menarik uang gaib dan menawarkan paket penarikan uang gaib. Akun tersebut juga mencantumkan nomor 082177769795 untuk dihubungi bagi yang berminat.
Buwang menjelaskan bahwa pihak alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat telah melakukan klarifikasi terkait unggahan tersebut. Gus Murobbi Binnur (Gus Obbi), putra Kiai Abdul Ghofur, menegaskan bahwa Kiai Abdul Ghofur tidak pernah memposting atau menyebarkan berita terkait dirinya yang bisa menarik uang gaib.
“Akibat adanya postingan tersebut, Kiai Abdul Ghofur merasa dirugikan. Nama beliau dipakai orang lain tanpa izin, sehingga nama baiknya tercemar,” kata Buwang.
Karena itu, LBH Pessandra mendesak Polres Lamongan, khususnya Unit II Tipidter Satreskrim, untuk menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku. Apalagi, nomor telepon yang digunakan sudah teridentifikasi.
“Keluarga besar PP. Sunan Drajat berharap pelaku bisa ditangkap agar ada efek jera. Pencemaran nama baik adalah pelanggaran yang jelas diatur dalam UU ITE,” tegasnya. [fak/beq]
