Medan (beritajatim.com) – LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjelaskan dari tim KKJ-LBH Medan bersama Eva Pasaribu anak RSP hari ini melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan matinya Rico Sempurna Pasaribu (40), Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).
“Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus pembakaran ini,” kata Irvan Saputra, Selasa, 9 Juli 2024.
LBH Medan mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.
Anak korban Eva meyakini, kebakaran itu tidak wajar. Anak Korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur Pasal 340 KUH Pidana Juncto 187 KUH Pidana.
Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum Kebakaran itu terjadi.
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 22 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa” diunggah ke laman Tribrata.
Dalam artikelnya, RSP menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, RSP tidak pulang ke rumahnya. RSP diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya, karena mendapatkan ancaman.
HB juga sempat menghubungi Pimpinan Tribrata TV diduga untuk meminta supaya pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan (takedown). Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu.
Pada 23 Juni 2024, RSP bersama beberapa rekannya sempat menemui HB diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, RSP tidak mendapatkan uang itu;
Pada 24 Juni 2024, RSP sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut. Lantaran dia merasa tidak aman;
Pada 26 Juni 2024, RSP sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya perjudian, prostiitusi dan narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya.
Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi oknum prajurit TNI.
Pimpinan Tribrata TV sempat menanyakan kondisi RSP. Saat itu RSP menyebut kondisinya dalam kondisi aman. Dalam rentetan itu, korban pun mendapat pesan dari ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, RSP dipesankan agar tidak pulang ke rumah.
RSP kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah RSP kemudian terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. RSP dan tiga anggota keluarganya ditemukan hangus di dalam satu kamar.
Selanjutnya dalam keterangannya LBH Medan dan KKJ Sumut meminta untuk:
1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis RSP
4. Tindakan RSP yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.
Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).
Penangkapan Anggota Ormas Eksekutor Pembakaran
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada 27 Juni 2024 lalu.
Kedua eksekutor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 4 orang terkait kasus ini, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang), Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman (Domanta). Namun, Pedoman dibebaskan karena tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.
Berdasarkan keterangan, Bebas Ginting, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran ini atas perintah bos besar judi.
Bebas Ginting menyusun rencana tersebut di markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe yang dikenal sebagai “Sapo Boelang”. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang) dan Rudi Apri Sembiring, memiliki peran berbeda.
Yunus menyiramkan bahan bakar Pertalite dan Solar yang dicampur dalam botol air mineral ke rumah korban dan kemudian menyalakan api. Sedangkan Rudi membeli bahan bakar dan menjadi joki motor untuk mengantar Yunus ke lokasi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu*
Aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari (27/6/2024), terekam CCTV di sekitar lokasi.
Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.
Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.
“CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024) saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.
Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.
Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban.
Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.
“Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.(ted)
