Layani Prostitusi, Warung Remang-remang di Mojokerto Dibongkar

Layani Prostitusi, Warung Remang-remang di Mojokerto Dibongkar

Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah warung remang-remang di Kabupaten Mojokerto dibongkar. Warung remang-remang di dua kecamatan tersebut dibongkar lantaran melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tramtibumas).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, warung remang-remang di Kecamatan Mojosari dan Pungging tersebut dilakukan pembongkaran lantaran menyediakan fasilitas prostitusi.

“Yakni di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging ada lima warung yang dibongkar. Tiga warung dibongkar setelah dilakukan pemutusan listrik oleh PLN, dalam proses pembongkaran pemilik warung tidak ada. Satu warung, kami lakukan komunitas dengan pemilik tanah agar mengakhiri sewanya,” ungkapnya.

Serta satu warung dilakukan pembongkaran bangunan bersama pemilik warung. Petugas kemudian bergeser ke Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari terdapat dua warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), namun dua warung tersebut sebagian sudah dilakukan pembongkaran.

“Dua warung telah dibongkar sebagian kecil dan dilanjutkan pembongkaran oleh petugas, satu warung dibongkar bersama pemilik dan satu tanpa dihadiri pemilik. Seluruh proses pembongkaran dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing perwakilan instansi dan pemilik yang hadir,” jelasnya. [tin/but]