Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

Surabaya (beritajatim.com)-  Layani pembeli sambil main judi online, karyawan Vapor Pro Klampis Jaya ditangkap petugas kepolisian, Jumat (02/08/2024). Kini, Yudha Nanggala Putra (31) warga Ketintang Timur harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara menjelaskan anggotanya menangkap Yudha saat asyik bermain judi online sambil melayani konsumen. Tanpa diketahui oleh Yudha, konsumen yang sedang dilayani adalah polisi yang menyamar.

“Kami tangkap tangan mas. Jadi dia tidak bisa mengelak,” kata Made, Rabu (07/08/2024).

Yudha ketahuan main judi online di situs Harum Slot. Ia awalnya deposit Rp 500 ribu untuk bisa bermain di judi pragmatic dengan metode Qris. Ia pun tidak bisa mengelak ketika polisi membuka history browser di handphonenya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Made.

Kepada penyidik, Yudha mengaku telah bermain judi online selama setahun terakhir. Ia semakin kecanduan judi online setelah pernah menang besar hingga jutaan rupiah dengan modal yang minim.

“Saya hanya iseng-iseng aja untuk mengisi waktu luang. Sambil nunggu pembeli,” tutur Yudha.

Kini, Yudha dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [ang/aje]