Larangan Ekspor Benur Tetap Berlaku, KKP: Isu Dibuka Kembali Tidak Benar

11 July 2023, 11:00

TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan larangan ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) tetap berlaku.Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi. “Ya, (aturan larangan ekspor benur) masih berlaku,” ujar Wahyu melalui pesan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.Ketika ditanya kemungkinan larangan itu dikaji kembali, Wahyu menjawab: “Nggak bakalan. Isu dibuka kembali tidak benar.”Senada dengan Wahyu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu juga mengungkapkan hal serupa. “So far, Permen (peraturan menteri tentang larangan ekspor benur) eksisting masih berlaku,” komentar Tebe, sapaannya, Senin.Adapun beleid yang dia maksud adalah Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah negara republik indonesia.Iklan

Dalam Permen tersebut, kegiatan penangkapan benih bening lobster diperbolehkan, tetapi hanya untuk budidaya.”Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia,” begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permen KP 17/2021.Selain itu, penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi. Benur juga dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.AMELIA RAHIMA SARI | ANTARAPilihan Editor: KPPU Vonis Bersalah PT Aero Citra Kargo karena Monopoli Ekspor Benur Lobster

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi