Larangan Ekspor Benur, Pengamat: Jika Dibuka Kembali Merusak Pembudidayaan

12 July 2023, 10:23

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) Yusri Usman berharap pemerintah tidak mencabut larangan ekspor benur. Alasannya, larangan ekspor benur adalah bagian dari upaya perlindungan dalam negeri.”Jika dibuka, akan terjadi pengeksploitasian benur besar-besaran, akan merusak pembudidayaan,” ujar Yusri dalam keterangannya pada Selasa, 11 Juli lalu.Larangan ekspor benur termaktub pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia.Yusri menjelaskan, harga benur sekitar Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per ekor. Jika dibudidaya hingga besar, menurut Yusri harganya bisa mencapai Rp 80.000 per ekor.  “Bisa jadi (peraturan) diubah, ada potensi cuan besar menghadapi tahun politik 2024. Seperti rencana ekspor pasir laut,” tutur Direktur Eksekutif Ceri itu.Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan larangan ekspor benur atau BBL tetap berlaku. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi. Wahyu mengaku belum mendapat informasi mengenai pembukaan kembali ekspor benur. “Ya, (aturan larangan ekspor benur) masih berlaku,” ujar dia melalui pesan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.Ketika ditanya kemungkinan larangan itu dikaji ulang, Wahyu menjawab “nggak bakalan. Isu dibuka kembali itu tidak benar,” katanya.Iklan

Senada dengan Wahyu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengungkapkan hal serupa. “So far, Permen (peraturan menteri tentang larangan ekspor benur) eksisting masih berlaku,” komentar Tebe, sapaannya, Senin.Permen KP 17/2021 salah satunya mengatur kegiatan penangkapan benih bening lobster yang diperbolehkan, tetapi hanya untuk budidaya.”Penangkapan benih bening lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permen KP 17/2021.Selain itu, penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL, serta telah ditetapkan oleh dinas provinsi. Benih bening lobster juga dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.AMELIA RAHIMA SARI | ANTARAPilihan Editor: Viral Jamaah Haji Pamer Emas, Ini Perbandingan Harga Emas di Arab dan Indonesia

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi