Laporkan Harta Ini di SPT, Jangan Sampai Keciduk Petugas Pajak!

27 March 2024, 2:30

Jakarta, CNBC Indonesia-Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak akan segera berakhir. Periode pelaporan tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2024.
Sebagaimana diketahui, pelaporan ini bersifat wajib. Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi maupun sanksi penambahan jumlah pajak untuk mereka yang terlambat atau tidak melaporkan SPT.
Untuk para wajib pajak yang belum tahu, ada sejumlah jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan tahunan ini. Berikut ini merupakan daftar jenis harta yang wajib masuk ke dalam laporan SPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kas dan setara kas

Uang tunai
Tabungan
Giro
Deposito
dan setara kas lainnya.

2. Piutang
3. Investasi

Saham
Obligasi
Surat utang
Reksa dana
Instrumen derivatif
Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka dan investasi lainnya.

4. Alat transportasi

Sepeda
Sepeda motor
Mobil dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

Logam mulia
Batu mulia
Barang seni dan antik
Kapal pesiar
Pesawat terbang
Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game)
Furnitur
Tas dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

Tanah
Rumah
Ruko
Apartemen
Kondominium
Gudang
dan harta tidak bergerak lainnya.

Jika sampai akhir masa pelaporan para wajib pajak tak melaporkan SPT Tahunan, akan ada sanksi yang dikenakan pemerintah. Selain itu, bila SPT Tahunan yang dilaporkan tidak benar dan tidak lengkap, akan berurusan dengan pengadilan di meja hijau, sebab sanksinya bisa pidana.
Ini sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 39 UU itu diantaranya menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menyampaikan SPT, atau isinya tidak benar maupun tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, akan dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2023 & Lupa EFIN, Simak!

(rsa/mij)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi