Madiun (beritajatim.com) – Laporan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri soal dugaan pencemaran nama baik oleh Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah berhentik dilidik polisi.
Kuasa Hukum Wawali Inda Raya, Heru Prasetyo mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu itu.
Namun, dirinya sudah mendengar kabar terkait penyelidikan karena locus delicti atau dugaan terjadinya tindak pidana ada di Kota Makassar.
“Tapi begini ya. Karena sebenarnya ini kan masalah pelanggaran Undang-Undang ITE. Seharusnya tak terfokus pada lokasinya. Semisal ada yang mengolok pejabat dan saat berkomentar ada di Amerika, apakah harus kepolisian di Amerika yang menangani,” katanya.
Baca Juga: Kapolri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
Heru tak ingin berburuk sangka. Karena dirinya belum bertemu dengan pihak Satreskrim Polres Madiun Kota. Pun, dia yakjn kasus tersebut bisa dibuka lagi di Kota Madiun jika ada bukti-bukti lain maupun keterangan saksi ahli lain yang menguatkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Kota Madiun.
“Jika memang terbukti locus delictinya ada di Makassar tentu kami akan lapor ke sana. Namun, kami akan pastikan dulu apakah benar terbukti terjadi di Makassar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus laporan Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terkait komentar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah dipastikan berhenti disidik.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/9/2023) lalu.
“Jih mbak dari hasil gelar perkara dihentikan penyidikannya karena locus delicti ada di Makassar,” kata Sujarno pada beritajatim.com.
Baca Juga: Kuliti Hitam Putihnya, 5 Tokoh Nasional Ungkap Kelebihan Ganjar: Berani Ambil Risiko Selesaikan Masalah
Sementara itu, Kuasa Hukum Wawali Madiun Heru Prasetyo mengatakan, meski secara locus delicti ada di Makassar bukan berarti terlapor tidak bersalah.
“Nanti kami cek seandainya benar masalah itu karena locus delictinya di Makasar maka bukan berarti terlapor tidak bersalah,” kata Heru, Kamis (14/9/2023)
Pihaknya bakal me.buat laporan ke wilayah Polresta Makassar jika memang terbukti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan di wilayah hukum tersebut.
“Kami akan bikin laporan di Makasar juga ga masalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas Heru.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.
Baca Juga: Jelang Laga Derbi Suramadu, Polisi Larang Bonek Away ke Bangkalan
“Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana, inilah jawabny….
Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.
Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.
Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.
“Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini.
Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami [email protected] semua paham kami bekerja ada aturannya,” tulis Noor Aflah dalam komentar.
Baca Juga: Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang
Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.
“Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)
Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.
Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Kasus Kadiskominfo Dilaporkan Wawali Madiun Dihentikan
Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.
Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/ian]