Jakarta –
Isi LHKPN pejabat banyak yang tak sesuai dengan kondisinya. Contohnya, di LHKPN milik Rafael Alun dan Eko Darmanto jumlah kendaraan yang dilapor tak sesuai aslinya.
Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan bagian penting dari upaya mencegah tindak korupsi. Lewat LHKPN, harta kekayaan penyelenggara diharapkan bisa lebih terawasi. Nyatanya, pada saat melapor LHKPN masih ada penyelenggara negara ataupun pejabat yang asal-asalan.
Pengisian LHKPN pun tak sesuai dengan kepemilikan harta penyelenggara maupun pejabat tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mencontohkan beberapa pejabat yang melaporkan LHKPN secara asal-asalan itu. Contohnya ada pada Rafael Alun dan juga Eko Darmanto.
“Fakta pengisian itu tidak benar lebih banyak, kita ada tiga case yang kita ajukan lahir dari soal LHKPN ini, kebetulan ada flexing, dan lain sebagainya, kita lakukan pemeriksaan, ada kasus Rafael Alun, ada kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat itu. LHKPN kita sudah bisa lihat di situ,” kata Nawawi dalam tayangan yang disiarkan Mahkamah Agung.
Dalam catatan detikOto, Rafael Alun pada LHKPN tahun 2022 hanya melapor memiliki dua mobil. Dua mobil yang dilapor Rafael Alun itu adalah Kijang Innova tahun 2018 dan Toyota Camry tahun 2008.
Namun setelah ditelusuri KPK, kendaraan milik Rafael Alun justru lebih dari dua kendaraan di LHKPN tersebut. Mulai dari Jeep Rubicon yang digunakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, Toyota Hardtop FJ, motor Triumph Bonneville, moge Harley-Davidson, Toyota Camry, Toyota Land Cruiser dan beberapa kendaraan lainnya.
Tak cuma Rafael Alun, Eko Darmanto pun demikian. Eko pada LHKPN melapor memiliki harta sebesar Rp 6 miliaran. Khusus kendaraan, dia tercatat memiliki deretan mobil lawas. Berikut deretan mobil lawas Eko Darmanto itu.
1. BMW sedan tahun 2018: Rp 850 juta
2. Mercedes Benz sedan tahun 2018: Rp 800 juta
3. Jeep Willys tahun 1944: Rp 150 juta
4. Chevrolet Bell Air 1955: Rp 200 juta
5. Toyota Fortuner 2019: Rp 400 juta
6. Mazda 2 tahun 2019: Rp 200 juta
7. Fargo Dodge 1957: Rp 150 juta
8. Chevrolet Apache 1957: Rp 200 juta
9. Ford Bronco 1972: Rp 150 juta
Namun dalam penelusuran KPK, Eko diketahui memiliki beberapa aset barang mewah yang dibeli dan dialihkan dari hasil gratifikasi seperti mobil MINI Cooper, Suzuki Baleno, motor Honda, hingga tiga moge Harley-Davidson. Deretan kendaraan dari hasil gratifikasi itu pun tak masuk dalam LHKPN Eko.
(dry/din)