Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mulai mematangkan langkah strategis dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Sebagai bentuk kesiapan tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis masa transisi perubahan hukum pidana di bidang pelayanan tahanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto bersama jajaran pejabat struktural dari Ruang Kalapas. Para peserta menyimak arahan dan pembahasan yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait dampak penerapan regulasi baru terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Pengarahan ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta KUHAP 2025 yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai langkah antisipatif guna meminimalkan potensi permasalahan praktis, khususnya dalam pelaksanaan penahanan dan eksekusi putusan pengadilan pada masa transisi regulasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa kegiatan pengarahan tersebut menjadi pedoman awal yang sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan di daerah dalam memahami perubahan sistem hukum pidana nasional.
“Perubahan regulasi hukum pidana ini berdampak langsung pada tugas dan fungsi pemasyarakatan. Karena itu, pengarahan ini kami sambut baik sebagai bekal awal agar pelayanan tahanan di Lapas Mojokerto tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Rudi, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan komitmen Lapas Mojokerto untuk segera menindaklanjuti hasil pengarahan tersebut melalui penyesuaian internal dan peningkatan koordinasi lintas bidang.
“Kami siap melakukan penyesuaian dan memperkuat koordinasi internal. Komitmen kami adalah menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi demi menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap mampu beradaptasi secara optimal terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional, sekaligus memastikan kualitas pelayanan tahanan tetap terjaga di tengah dinamika regulasi yang baru. [tin/beq]
