Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Langkah Komdigi Cegah Kelakuan PNS ‘Bina’ Judi Online Terulang

Langkah Komdigi Cegah Kelakuan PNS ‘Bina’ Judi Online Terulang

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital secara rutin dan transparan akan merilis laporan pemblokiran konten negatif di internet, termasuk judi online.

“[Nanti] ada laporan harian sesuai instruksi Bu Menteri [Meutya Hafid] tadi,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Komdigi Hokky Situngkir, dikutip dari Detikcom, Selasa (5/11/2024).

Laporan harian tersebut Komdigi akan mengungkapkan daftar konten negatif yang telah diblokir atau diputus aksesnya. Konten maupun situs ‘ditutup’ adalah yang terbukti telah melanggar peraturan perundangan-undangan.

“Secepatnya ya, kita akan usahakan,” ungkap Hokky.

Hokky menjelaskan sebelumnya Komdigi telah membuat daftar konten negatif yang telah dilakukannya melalui Trust+. Namun program tersebut masih dalam perbaikan agar dapat tersosialisasikan kepada masyarakat.

“Mungkin perlu ada sosialisasi ke masyarakat. Nah, cuma sekarang dalam hal ini, tadi sudah ada instruksi dari Bu Menteri akan dibikin bentuk rilis mungkin ya. Jadi, teman-teman reporter, wartawan, bisa lihat,” terangnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka yang terkait kasus beking situs judi online, yang 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Para tersangka mengaku “membina” 1.000 situs judi online dan meraup keuntungan pribadi Rp 8,5 juta per websitenya. Artinya jika ditotal para tersangka mengantongi sebanyak Rp 8,5 miliar dari bisnis haram tersebut.

Padahal, mereka diberikan kewenangan untuk memblokir, namun justru menjadi beking situs judi online.

Menkomdigi Meutya Hafid pun menyatakan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai Komdigi yang terlibat praktik judi online dengan menonaktifkan sejak Senin (4/11/2024).

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” tertulis dalam keterangan resmi di laman Komdigi.

(dem/dem)