Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat (10/10/2025). Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan bahwa kedua warga asing tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
Kasus keduanya sebelumnya telah dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli 2025. “Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., kedua warga Tiongkok itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Antonius.
Ia menambahkan, Pasal 116 berbunyi: “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.”
Sementara Pasal 71 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri serta melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.
Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah menjalani vonis pengadilan, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, dengan pengawalan dari petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.
“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” tegas Antonius. [nm/kun]
