Sidoarjo (beritajatim.com) – Lembaga Advokasi dan Hukum (Lakumham) DPC PKB Kab. Sidoarjo ikut berduka cita yang mendalam dalam musibah robohnya bangunan tiga lantai milik Lembaga Pesantren Al Khoziny Buduran.
Dalam musibah ini, Lakumham DPC PKB Kab. Sidoarjo juga akan ikut serta berpartisipasi aktif dalam proses hukum untuk membantu pesantren yang diasuh oleh KHR Abdussalam Mujib itu.
Ketua Lakumham DPC PKB Sidoarjo Fattahul Anjab menegaskan PKB lahir dari rahim ulama dan pesantren, sehingga sudah menjadi kewajiban moral dan politik kebangsaan bagi kami untuk membantu pesantren sebagai tempat pendidikan, pengkaderan, dan pengabdian para santri.
“Sebagai langkah konkret, Lakumham DPC PKB Sidoarjo akan berkoordinasi dengan tim hukum lain, termasuk LBH Ansor, yang sejak awal turut mengawal proses hukum di Lembaga Pesantren Al Khoziny Buduran,” ucapnya Sabtu (4/10/205).
Anjab menambahkan bahwa dukungan hukum ini bukanlah bentuk pembelaan yang menegaskan hak-hak korban, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, adil, transparan, serta menjaga marwah pesantren.
“Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Ketua Tanfidz DPC PKB Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, dan Ketua Dewan Syuro, KH Atho’illah, maka Lembaga Advokasi dan Hukum (Lakumham) DPC PKB Sidoarjo akan ikut serta berpartisipasi aktif dalam proses hukum untuk membantu Lembaga Pesantren Al Khoziny,” imbuhnya.
Sekretaris Lakumham DPC PKB Sidoarjo, Muhammad Fauzul Kabir menambahkan sebagai penegas dari pernyataan Ketua, bahwa fokus utama Lakumham DPC PKB Kab. Sidoarjo adalah memastikan proses penyelidikan, pendampingan hukum, dan penegakan aturan berjalan secara profesional dan tidak merugikan siapapun.
“Kami menghargai sepenuhnya upaya tim penyelamat, aparat penegak hukum, dan tenaga medis yang bekerja tanpa kenal lelah. Di sisi lain, apabila terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi maupun pendampingan, Lakumham DPC PKB Sidoarjo akan senantiasa terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak, baik lembaga pemerintah, aparat hukum, maupun keluarga besar pesantren,” urainya.
Masih menurut dia, pendampingan hukum ini adalah bagian dari ikhtiar agar hak-hak semua pihak terlindungi, baik keluarga korban maupun lembaga pesantren. “Kami meyakini, melalui sinergi dan doa bersama, musibah ini akan menjadi pelajaran berharga serta momentum memperkuat kualitas, keamanan, dan keberlangsungan pendidikan di lingkungan pesantren,” tutup Fauzul. (isa/kun)
