Lakukan Penipuan Dengan Modus Jasa Spiritual, Pria Ini ditangkap Polisi Tulungagung

Lakukan Penipuan Dengan Modus Jasa Spiritual, Pria Ini ditangkap Polisi Tulungagung

Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya di Tulunagung ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus jasa spiritual. Pelaku berinisial W (56) warga Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung.

Dalam aksinya pelaku menawarkan jasa spiritual kepada korban yang disuruh membeli paku emas seharta Rp3,5 juta. Namun setelah diperiksa ternyata paku tersebut bukan emas seperti yang ditawarkan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui iming-iming jasa spiritual. Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada bulan April lalu.

“Pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jasa spiritual. Dalam rangkaian itu, pelaku kemudian menawarkan sebuah paku yang diklaim sebagai paku emas dengan harga jutaan rupiah,” ujarnya, Selasa (16/12/2025)

Karena percaya dengan penjelasan pelaku, korban akhirnya menyetujui transaksi dan menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta. Paku yang disebut sebagai emas tersebut kemudian diterima korban. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, korban mulai curiga karena benda tersebut tidak menunjukkan ciri-ciri emas.

“Setelah diperiksa secara mandiri, korban mengetahui bahwa paku yang dibeli ternyata tidak mengandung unsur emas sama sekali,” lanjut Nanang.

Merasa dirugikan, korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Mediasi sempat dilakukan antara korban dan pelaku untuk mencari jalan tengah, namun tidak membuahkan hasil karena tidak ada kesepakatan.

“Karena upaya mediasi tidak menemui titik temu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang dibalut dengan klaim spiritual atau janji tertentu. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya. [nm/ted]