Lagu Lawas Pilkada Tak Langsung

Lagu Lawas Pilkada Tak Langsung

Bukan Gagasan Baru
Usulan pilkada tidak langsung pernah digulirkan pada 2014 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setelah terbit, UU itu dianulir melalui dua perppu.

Pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut UU 22/2014. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Waketum PAN Viva Yoga menyebut partainya mendukung pilkada tidak langsung dan sudah memiliki sikap itu sejak 2014. PAN sudah setuju dengan pilkada melalui DPRD, bahkan ketika DPR RI sempat mengesahkan UU Pilkada tidak langsung sebelum dianulir lewat perppu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“PAN setuju rencana pemilihan kepala daerah di pilkada secara tidak langsung, melalui DPRD,” kata Viva kepada detikX pekan lalu.

“PAN tidak maju mundur seperti setrikaan,” imbuhnya.

Viva Yoga mengklaim pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. “Mahkamah Konstitusi juga menyatakan apakah pilkada langsung atau pilkada tidak langsung adalah open legal policy, tergantung pada pembuat undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menyebut sejak awal Partai Golkar, Gerindra, dan PAN berada di barisan yang sama soal ini. Oleh karena itu, Viva Yoga mengaku tidak ada tekanan khusus ke PAN karena sikap partainya sudah jelas sejak lama. Pembahasan revisi UU Pilkada, menurutnya, tinggal menunggu waktu karena sudah masuk Prolegnas.

Senada dengan itu, anggota DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, mengatakan partainya sudah lama mendorong perubahan sistem, bahkan sejak era SBY. Ia menyebut gagasan pilkada tidak langsung kembali menguat sekitar Maret 2025 dan kini masuk dalam rencana revisi paket undang-undang politik, yang dijadwalkan mulai 2026.

Menurutnya, revisi pelaksanaan pilkada perlu dilakukan karena biaya politik elektoral yang makin mahal. Selain itu, ia menuding maraknya OTT KPK terhadap kepala daerah sebagai bukti kegagalan sistem pilkada langsung.

“Jadi soal terjadinya OTT kepada kepala daerah, ini bukti bahwa sistem kita gagal. Sistem kita gagal, nah inilah yang perlu kita koreksi,” kata Syaiful kepada detikX.

Ia menyebut biaya pilkada sangat tinggi dan makin naik tiap periode. “Menurut laporan dari KPK, pilkada kita, rata-rata untuk jadi bupati-wali kota, range-nya Rp 50-60 miliar. Untuk jadi gubernur sekitar Rp 200-900 miliar atau Rp 1 triliun di provinsi yang besar,” sambungnya.