Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7) – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa pada Kamis (28/11/2024).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan pemenuhan berkas perkara atau P-19.

“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” ujar Ade di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Dia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan pihaknya. Selain itu, Firli nantinya bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sekitar 10.00 WIB. 

Hanya saja, Ade tidak menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim.

Meskipun begitu, dia menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan ini dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

“Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Merangkum Semua Peristiwa