Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah membongkar dua kasus dugaan pinjaman fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro. Dampak pinjaman fiktif tersebut merugikan keuangan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif milik bank daerah Kabupaten Bojonegoro itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kasus kedua ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Dengan tersangka yang lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya.
“Untuk tersangka yang sekarang kami tahan satu orang. Karena tersangka lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (10/6/2024).
Tersangka yang ditahan hari ini berinisial MH, warga Desa Kedungdowo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tersangka lain seorang perempuan berinisial IWF sebagai Administrator BPR Bojonegoro.
Menurut Aditia, motif pelaku dalam melakukan pinjaman fiktif ini dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji – Ngraho senilai Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2016. Pinjaman tersebut seharusnya harus dilunasi pada 1 April 2017. Namun, meski proyek sudah terbayar lunas, pinjaman itu tidak kunjung dilunasi.
Justru, lanjut Aditia, tersangka membuka pinjaman baru senilai Rp500 juta untuk menutup pinjaman awal dengan nilai yang sama. “Tersangka mendapat pinjaman itu atas campur tangan tersangka IWF yang merupakan oknum pegawai BPR. Atas kejadian tersebut sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan dua tersangka kasus pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro. Dua tersangka itu perempuan berinisial IWF oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha kontruksi berinisial SH.
Keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya. Untuk pengajuan pinjaman itu, ia dibantu oleh IWF. Namun, berjalannya waktu pinjaman tersebut tidak dibayarkan. Jumlah pinjaman yang tidak terbayar itu senilai Rp600 juta. [lus/ian]
