Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membebaskan Ronald Tannur dan juga Victor, kini majelis hakim juga membebaskan La Sandri Letson. Andri sapaan akrabnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, La Sandri Letsoin akhirnya bebas demi hukum atau Vrijspraak.

Putusan bebas ini dibacakan hakim Djuanto, SH.,MH, Selasa (10/9/2024) didalam ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Airmata La Sandri Letsoin langsung menetes begitu hakim Djuanto, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini, menyatakan bahwa La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Berdasarkan isi putusan yang dibacakan Hakim Djuanto, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yang terdiri dari Hakim Djuanto sebagai ketua majelis, hakim Titik Budi Winarti, SH.,MH dan Hakim Antyo Harri Susetyo menilai ada beberapa hal yang membuat majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin.

Lebih lanjut hakim Djuanto menjelaskan, bahwa awalnya, terdakwa La Sandri Letsoin mendapat tugas dari Ruben untuk melakukan penagihan hutang kepada PT. Jabbaru Telematika. Penagihan ini berdasarkan adanya surat kuasa yang diberikan Ruben kepada La Sandri Letsoin.

Berbekal surat kuasa dari Ruben ini, La Sandri Letsoin datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika di Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya tanggal 6 Desember 2023. “Namun sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu mendatangi Polsek Gayungan untuk berkoordinasi,” kata hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Setelah itu, lanjut Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin mendatangi Polsek Gayungan bersama Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert. “Terdakwa La Sandri Letsoin bersama-sama dengan Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert beserta dua anggota kepolisian dari Polsek Gayungan sebelum mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika, mendatangi ketua RT setempat untuk minta ijin,” ungkap hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Setelah itu, sambung Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin beserta lima rekannya mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida selaku Direktur di perusahaan tersebut.

Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin dan lima rekannya yang ikut dalam misi penagihan, tidak bertemu dengan Farida. Dua anggota Polsek Gayungan yang dengan terdakwa, kemudian berusaha melakukan mediasi.

“Atas perintah Farida, Muhammad Haryamansyah alias Bagas dan Jondrik Budianto yang hendak keluar kantor dihadang terdakwa La Sandri Letsoin dan meminta kunci mobil Mitsubishi Expander yang dikemudikan Bagas,” kata Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Ketika Bagas menyerahkan kunci mobil Mitsubishi Expander, lanjut Hakim Djuanto, peristiwa itu disaksikan dua anggota polisi Polsek Gayungan. Dan ketika dua karyawan PT. Jabbaru Telematika telah menyerahkan kunci mobil, Mitsubishi Expander itu masih tetap terparkir dihalaman kantor PT. Jabbaru.

Masih berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Djuanto, setelah pengacara kantor PT. Jabbaru Telematika datang, terjadilah pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang PT. Jabbaru Telematika dengan Ruben di Polsek Gayungan,” papar Hakim Djuanto mengutip isi putusan yang ia bacakan.

Masih berdasarkan isi putusan majelis hakim, pengacara PT. Jabbaru Telematika dan terdakwa La Sandri Letsoin pergi ke Polsek Gayungan menggunakan mobil masing-masing. Untuk mobil Mitsubishi Expander milik Direktur PT. Jabbaru Telematika dikemudikan Robert.

Hakim Djuanto kembali melanjutkan, setibanya di Polsek Gayungan dan dilakukan mediasi, ternyata tidak ada titik temu dalam hal penyelesaian utang piutang.

Akhirnya, terdakwa La Sandri Letsoin dan tim meninggalkan Polsek Gayungan dengan membawa mobil Mitsubishi Expander milik Farida, atas perintah Kapolsek Gayungan.

“Kemudian dilakukan mediasi lagi di Polsek Gayungan. Dan saat itu mobil Mitsubishi Expander yang sebelumnya dibawa salah satu anggota tim terdakwa La Sandri Letsoin, juga dihadirkan dan terlihat parkir dihalaman Polsek Gayungan,” ujar Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Hakim Djuanto saat membacakan isi pertimbangan hukum majelis hakim juga mengatakan, bahwa maksud terdakwa La Sandri Letsoin menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu supaya yang bersangkutan mau melunasi semua hutang PT. Jabbaru Telematika kepada Ruben.

Meski berulang kali dilakukan mediasi dan tetap tidak ada kesepakatan, mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu tetap dibawa dan diparkir di halaman Polsek Gayungan. “Bahkan, mobil Mitsubishi Expander itu sempat tetap diparkir di halaman Polsek Gayungan dan tidak dibawa terdakwa La Sandri Letsoin dan timnya,” kata hakim Djuanto.

Berdasarkan uraian diatas, sambung Hakim Djuanto, hal itu membuktikan tidak ada niat jahat terdakwa La Sandri Letsoin untuk menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander milik Farida.

Hal lain yang masuk pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari jerat hukum adalah saat dilakukan beberapa kali mediasi dan mediasi itu selalu dilakukan di Polsek Gayungan, terdakwa La Sandri Letsoin selalu membawa mobil Mitsubishi Expander itu ke kantor polisi.

“Jika terdakwa ingin memiliki dan menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida, terdakwa tidak akan membawa mobil itu ke Polsek Gayungan saat dilakukan mediasi. Bahkan, sebelum dibawa, mobil itu diparkirkan dihalaman Polsek Gayungan,” kata hakim Djuanto mengutip isi pertimbangan hukum majelis hakim.

Tujuan utama terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Hakim Djuanto, mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida adalah bukan ingin menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander itu melainkan meminta pertanggungjawaban Farida sebagai Direktur PT. Jabbaru Telematika yang masih mempunyai utang kepada Ruben.

Dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan mencermati kejadian yang sebenarnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggalnya.

Oleh karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa, majelis hakim akhirnya menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal penuntut umum,” tegas hakim Djuanto saat membacakan isi putusan.

Usai mendengar putusan bebas ini, La Sandri Letsoin yang tak kuasa menahan rasa senangnya berkeinginan untuk segera pulang ke rumahnya di Bogor. “Saya mau segera pulang, harus cepat-cepat pulang. Saya ingin nyekar ke makam istri tercinta saya,” ujar La Sandri Letsoin singkat diluar ruang persidangan.

Ketua tim penasehat hukum La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam, SH., MH menyambut baik putusan bebas yang diucapkan hakim Djuanto.

Menurut Abdul Salam, ditengah masyarakat pencari keadilan sangat sulit mendapatkan rasa keadilan di PN Surabaya, ternyata masih ada hakim yang masih mempunyai hati nurani.

“Para hakim yang menyidangkan perkara La Sandri Letsoin ini masih punya hati nurani. Majelis hakim ini sangat arif dan bijaksana dalam menilai semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” kata Abdul Salam.

Rasa keadilan bagi terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Abdul Salam, masih ada di PN Surabaya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang tidak membabi buta mengabaikan kebenaran dan fakta
-fakta yang terungkap dipersidangan. [uci/kun]